PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK RAKYAT INDONESIA...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
