PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK RAKYAT INDONESIA...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Menteri Keuangan melaksanakan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pengangkatan yang pertama Direksi dan Dewan Komisaris pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pendiri setelah mendapat persetujuan PRESIDEN. (3) Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) berikutnya dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dari calon-calon yang diajukan Menteri Keuangan selaku pemegang saham setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
