PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kekayaan Negara yang berasal dari dana biaya lokal dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk membiayai pembangunan Dok Apung 6.000 TLC. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 12.239.478.417.22 (dua belas milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah dua puluh dua sen).
