Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut : a. penyelenggaraan dan pelayanan telekomunikasi untuk umum dalam negeri, dengan sarana- sarana telegrap, telepon, telex, telegram gambar, dan sarana-sarana telekomunikasi lainnya dengan mengindahkan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang ini;
b. penyediaan aluran-aluran dan/atau saluran-saluran sebagaimana diinaksud dalam huruf a untuk disewakan; c. perencanaan, pembangunan, dan perluasan sarana-sarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. usaha-usaha lainnya yang dapat membantu tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan persetujuan Menteri.
