PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI
Pasal 47
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi mengangkat dan memberhentikan Pegawai/Pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
