PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI
Pasal 41
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pimpinan Satuan Pengawasan Intern harus memiliki pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai-pengawas intern, objektif, dan berdedikasi tinggi.
