PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI
Pasal 39
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
