PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1983 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Industri Karet Tafika yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, dan kekayaan Negara lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan.
