PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1981 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum berupa tanah yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kaveling Nomor 8, Jakarta Timur. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. YODYA KARYA ditetapkan oleh Menteri Keuangan rmelalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departeman Keuangan.
