PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF MATARAM
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat tanggal 30 Mei 1969 Nomor 156/Pem.7/2/226 tidak berlaku bagi Kecamatan Mataram, Kecamatan Cakranegara, Kecamatan Ampenan, Kecamatan Narmada dan Kecamatan Kediri. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.
