PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2183) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
