PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl.1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 20 : Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2959 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894).
