PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1957 tentang PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN UNTUK TAHUN 1957
Pasal 9
Menteri Keuangan diberi kuasa pada pengeluaran surat-perbendaharaan di bawah tangan jika dianggap perlu mengadakan syarat dan dengan memasukkan clausule yang bersangkutan dalam keterangan bersama yang akan dibuat menurut ayat (4) Pasal 4 Ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Lembaran Negara Nomor 21) MENETAPKAN, bahwa surat...
surat perbendaharaan tidak dapat dijual atau digadaikan pada Bank INDONESIA, dan terhadap surat perbendaharaan ini, jika dianggap perlu, dalam keterangan bersama tersebut mencantumkan syarat-syarat : ( pasal 4)
- bahwa surat perbendaharaan yang dikeluarkan tidak dapat dilunasi sebelum jatuh harinya;
- bahwa surat perbendaharaan yang telah dikeluarkan hingga jumlah nominalnya dapat dipakai dinegeri ini sebagai penyetoran buat pendaftaran untuk pinjaman-pinjaman umumyang memberatkan.
