Pasal 12
(1) Bila pada mulai berlakunya peraturan ini, buruh yang ber-sangkutan sudah mempunyai masa kerja tertentu pada majikan yang sebelum peraturan ini berlaku, tidak memberikan isti-rahat tahunan pada buruhnya, maka masa kerja itu dinilaikan menjadi 1/4 dan dibulatkan ke atas menjadi bulan penuh sampai paling banyak 12 bulan dalam
menghitungkan hak buruh atas istirahat tahunan. (2) Dalam tiap-tiap bulan penuh dari masa kerja itu buruh diang-gap telah bekerja 23 hari.
Pasal penutup
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada 1 Juli 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 16 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI PERBURUHAN,
S.M. ABIDIN
LEMBARAN NEGARA NOMOR 37 TAHUN 1954
