PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH
Pasal 10
Peraturan ini tidak berlaku bagi mereka yang bekerja pada Pemerintah atau daerah otonoom.
Peraturan ini tidak berlaku bagi mereka yang bekerja pada Pemerintah atau daerah otonoom.