PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 24
Hal Lain-Lain.
Peralihan dari peraturan gaji lama Peraturan gaji baru siselenggarakan menurut aturan yang
ditetapkan yang ditetapakan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
PENUTUP.
Peraturan ini dinamakan "PERATURAN GAJI MILITER - 1949" atau disingkat "P.G.M.-1949" dan berlaku mulai tanggal 1 Mei 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
HAMENGKU BOWONO IX
Menteri Diumumkan
yang diserahi Urusan Pegawai pada tanggal 29 November 1949. Negeri Sekretaris Negara
KOESNAN.
A.G. PRINGGODIGDO
Menteri keuangan,
LOEKMAN HAKIM
