Pasal 9
Biaya kematian dan tunjangan kematian. (1) Apabila Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri meninggal dunia, maka biaya pengangkutan dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Negara. (2) Apabila Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri meninggal dunia, maka kepada ahli-warisnya dibayarkan penghasilan bersih untuk bulan dalam mana ia itu meninggal dunia disamping tunjangan kematian sebesar 3 (tiga) kali gaji bulanan. Pasal 10.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961
Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, JUANDA Diundangkan di Jakarta, Pada tanggal 30 Juni 1961, Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 248.
