PP
Peraturan Pemerintah Nomor 207 Tahun 1961 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI PERTAMA, WAKIL...
Pasal 7
Penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran. Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri berlaku juga bagi Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri.
