PP
Peraturan Pemerintah Nomor 205 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PENGANGKUTAN...
Pasal 17
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh
Direktur dikirimkan anggaran perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan.
