PP
Peraturan Pemerintah Nomor 205 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PENGANGKUTAN...
Pasal 12
(1) PRESIDEN Direktur mewakili Perusahaan didalam dan di luar Pengadilan. (2) PRESIDEN Direktur dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada lain orang. (3) Untuk meminjam uang dan untuk semua hal yang diluar jalannya perusahaan sehari-hari yang membawa akibat bagi perusahaan perjanjian-perjanjian sampai jumlah melebihi Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), PRESIDEN Direktur memerlukan persetujuan Menteri. Izin lebih dahulu dari Menteri diperlukan untuk mendapat, memindah-tangankan atau membebani benda-benda tidak bergerak dan konsesi-konsesi.
