Pasal 7
Kenaikan gaji Istimewa. (1) Kepada pegawai yang menunjukkan kerajianan dan ketaatan terhadap kewajibannya secara luar biasa, sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan salah satu penghargaan tersebut dibawah ini: a. kenaikan gaji istimewa dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang sebanyak-banyaknya selama 3 (tiga) bulan dengan tidak mengubah saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya; b. kenaikan gaji istimewa dengan memajukan saat kenaikan gaji yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkatnya. (2) Pemberian kenaikan gaji istimewa dilakukan oleh/atau dengan persetujuan Menteri yang bersangkutan. C. PENGHASILAN- …
C. PENGHASILAN-PENGHASILAN RESMI LAINNYA. Pasal 8. Tunjangan keluarga. (1) Kepada pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari gaji pokok sebulan, sekurang- kurangnya Rp. 100,- (seratus rupiah) dengan ketentuan , bahwa jika suami istri kedua-duanya pegawai Negeri, tunjangan ini hanya diberikan kepada pegawai yang gajinya tertinggi. (2) a. Kepada pegawai yang mempunyai anak dan/atau anak angkat, yang berumur kurang dari 25 (duapuluh lima) tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin. tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi tanggungan pegawai itu sendiri, diberikan tunjangan anak sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok sebulan sekurang-kurangnya Rp. 50,- (limapuluh rupiah) untuk tiap-tiap anak. b. Penghasilan yang dimaksud dalam ayat (2) a pasal ini tidak meliputi tunjangan yatim/yatim piatu. c. Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan hanya untuk seorang anak. Pasal 9. Tunjangan kemahalan umum. (1) Jika tarap harga-harga pada umumnya karena keadaan, konyungtur atau karena hal-hal lain diseluruh Negara menjadi tinggi, maka kepada segenap pegawai setiap bulan diberikan tunjangan kemahalan umum yang besarnya berdasarkan persentasi yang sama dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. (2) Angka persentasi tunjangan kemahalan umum ditetapkan berdasarkan perhitungan rata-rata dari angka index kemahalan menurut penetapan Biro Pusat Statistik selama masa 6 (enam) bulan terhitung mulai 1 Januari atau 1 Juli. (3) Apabila …
(3) Apabila menurut perhitungan dalam ayat (2) angka index kemahalan umum berobah dengan sekurang-kurangnya 5 (lima), maka tunjangan kemahalan umum ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perobahan tersebut. Penetapan angka persentasi tunjangan kemahalan umum yang baru berlaku mulai 2 (dua) bulan sesudah berakhirnya tiap-tiap masa perhitungan rata-rata angka index kemahalan tersebut dalam ayat (2) pasal ini. (4) Perubahan angka persentasi tunjangan kemahalan umum dan tanggal mulai berlakunya ditetapkan oleh Perdana Menteri/ Menteri Pertama atas usul Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dan menteri Keuangan.
