PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 017937 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Perundang-undangan,
ilvanna Djaman
SK No 017938 A
