PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
- 6.610.999 (enam juta enam ratus sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia;
- 424.999 (empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia;
- 8.499.999 (delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja; dan
- 7.638.732 (tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia; yang teiah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
