Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2019, No. 48 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H LAOLY www.peraturan.go.id 2019, No. 48
www.peraturan.go.id 2019, No. 48
www.peraturan.go.id 2019, No. 48
www.peraturan.go.id 2019, No. 48
www.peraturan.go.id 2019, No. 48
www.peraturan.go.id 2019, No. 48
www.peraturan.go.id 2019, No. 48
www.peraturan.go.id 2019, No. 48
www.peraturan.go.id 2019, No. 48
www.peraturan.go.id
