PP
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Pasal 2
BAB 2 — UJIAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan ujian
profesi Akuntan Publik.
(2) Penyelenggaraan . . .
(2) Penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menetapkan silabus dan mata ujian profesi Akuntan Publik;
- menetapkan kriteria kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik;
- menetapkan ketentuan dan tata cara pendaftaran peserta ujian profesi Akuntan Publik;
- melaksanakan ujian profesi Akuntan Publik;
- menetapkan kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik;
- menerbitkan sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik;
- menetapkan sebutan profesi; dan
- melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik.
(3) Dalam penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
(4) Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.
Bagian Kedua Persyaratan Mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik
