PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
