Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:
jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Fungsional Auditor dan teknis substansi di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah dan akuntansi;
jasa . . .
jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar;
jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, feedback pasca penilaian kompetensi/potensi, dan pengembangan kompetensi;
penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan; dan
jasa penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
