Pasal 99
(1) Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
huruf b diberikan oleh:
- gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi, pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional; atau
- bupati/walikota yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi
persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat;
- memiliki nomor pokok wajib pajak;
- memiliki penanggung jawab;
- menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
- memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
kapal layar (KL) berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin;
kapal layar motor (KLM) tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu; atau
kapal ... www.djpp.depkumham.go.id
- kapal motor (KM) berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonnage) serta paling besar GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang dibuktikan dengan salinan grosse akta, surat ukur, dan sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan laut
pelayaran-rakyat masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
