PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 89
BAB 6 — KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2)
huruf i merupakan kegiatan rekruitmen awak kapal dan penempatannya di kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Kegiatan usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha keagenan awak kapal.
Bagian Kesebelas Kegiatan Usaha Keagenan Kapal
