Pasal 85
BAB 6 — KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf e
merupakan kegiatan jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
(2) Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha tally mandiri.
(3) Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kapal
pada kegiatan stevedoring terhadap setiap kapal nasional maupun kapal asing yang melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di wilayah kerja pelabuhan.
(4) Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tally dapat
dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.
(5) Kegiatan tally sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilakukan oleh perusahaan
angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.
Bagian Ketujuh Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas
