Pasal 5
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang antarpelabuhan laut serta kegiatan lainnya yang menggunakan kapal di wilayah perairan Indonesia.
(3) Kegiatan lainnya yang menggunakan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilarang dilakukan oleh kapal asing.
(4) Kapal asing yang melakukan kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Paragraf 2 Kegiatan Trayek Angkutan Laut Dalam Negeri
