PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 3
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
Angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- angkutan laut dalam negeri;
- angkutan laut luar negeri;
- angkutan laut khusus; dan
- angkutan laut pelayaran-rakyat.
Bagian Kedua Angkutan Laut Dalam Negeri
Paragraf 1 Umum
