PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 25
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkutan barang impor milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus
menggunakan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(3) Dalam hal jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera Indonesia untuk melayani
kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, perusahaan angkutan laut nasional dapat menggunakan kapal asing.
Paragraf 2 Kegiatan Trayek Angkutan Laut Luar Negeri
