Pasal 23
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan
laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal asing.
(2) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dari:
- pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri; atau
- pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(3) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke
dan dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(4) Perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menunjuk
perusahaan nasional sebagai agen umum.
(5) Perusahaan angkutan laut asing dilarang melakukan kegiatan angkutan laut antarpulau
atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
(6) Perusahaan angkutan laut asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
