PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 21
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
Apabila di suatu pelabuhan atau terminal khusus tidak terdapat badan usaha yang dapat ditunjuk sebagai agen, Nakhoda kapal dapat langsung menghubungi instansi yang terkait untuk menyelesaikan segala urusan dan kepentingan kapalnya selama berada di pelabuhan atau terminal khusus.
Bagian Ketiga Angkutan Laut Luar Negeri
Paragraf 1 Umum
