PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 19
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Kegiatan Keagenan Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
