PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 115
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan
kerja sama dengan perusahaan bongkar muat asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan bongkar muat nasional.
(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan bongkar muat patungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
(3) Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha patungan dapat melakukan
kegiatan bongkar muat barang hanya pada pelabuhan utama di satu wilayah provinsi.
