PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 103
(1) Izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c
diberikan oleh:
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
- bupati/walikota, sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi
persyaratan:
- memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia perorangan;
- memiliki nomor pokok wajib pajak;
- memiliki penanggungjawab;
- menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
- pernyataan tertulis sanggup memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan
sungai dan danau masih menjalankan kegiatan usahanya.
