Pasal 7
BAB 4 — KEPENGURUSAN
(1) Kepengurusan partai politik lokal berkedudukan di ibu
kota Aceh.
(2) Partai politik lokal dapat mempunyai kepengurusan
sampai tingkat kelurahan/gampong atau nama lain.
(3) Kepengurusan partai politik lokal di setiap tingkatan
dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik lokal sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(4) Dalam ...
(4) Dalam hal terjadi pergantian atau penggantian
kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan pengurus baru didaftarkan pada Kantor Wilayah Departemen di Aceh paling cepat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian atau penggantian kepengurusan tersebut.
(5) Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh menetapkan
keputusan tentang pendaftaran pengurus baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak memenuhi persyaratan.
