PP
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2007
ttd.
