PP
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Pasal 14
BAB 6 — PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN
Penggabungan partai politik lokal dengan menggunakan asas, nama, lambang, dan tanda gambar salah satu partai politik lokal yang sudah ada cukup diberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh.
