PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 45
BAB 5 — PENGGUNAAN PENDAPATAN
Dalam hal neraca penerimaan dan pengeluaran mengalami surplus, maka kelebihan dana tersebut harus dimasukkan sebagai revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dari perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah tahun anggaran berikutnya.
