PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 29
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dilakukan dalam bentuk :
- konsultasi;
- kontrak penelitian dan pengembangan;
- kontrak kajian;
- pendidikan dan pelatihan; dan/atau
- bentuk-bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 4
Publikasi
