PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 19
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, rincian tugas, tata kerja unit kerja, dan penetapan prosedur pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan
Pasal 18, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan perguruan tinggi dan
lembaga litbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Mekanisme
