PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 2 — POKOK-POKOK PENYUSUNAN
(1) Kementerian Perencanaan melaksanakan musyawarah peren- canaan pembangunan untuk menyelaraskan antar Renja-KL dan antara kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang tercantum dalam Renja-KL dengan rancangan RKPD. (2) Musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Perencanaan dan Menteri Dalam Negeri baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Hasil musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan untuk memutakhirkan rancangan RKP.
