PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — POKOK-POKOK PENYUSUNAN
(1) Kementerian Negara/Lembaga yang fungsinya mengatur dan/atau melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, menyusun standar pelayanan minimum berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara/ Lembaga terkait. (2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan sebagai bahan masukan dalam menyusun RKP. Pasal 5...
