PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2003 tentang PENUNDAAN KELIMA BERLAKUNYA PP 39-1998 TENTANG...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
