PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Pasal 14
BAB 7 — PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
Peraturan Daerah yang telah mendapat pengesahan diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
