PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Pasal 12
BAB 7 — PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
Peraturan Daerah Tingkat I tentang Retribusi Daerah Tingkat I dan Peraturan Daerah Tingkat II tentang Retribusi Daerah Tingkat II disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setalah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
