PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Pasal 10
BAB 5 — RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Tatacara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri dalam Negeri.
